| Selasa, 10/10/2017 07:48 WIB
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB) berpergian ke luar negeri.
Setia Budi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT
Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. KPK juga menetapkan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK), Sigit Yuhoharto (SGY) sebagai tersangka kasus tersebut.
Sigit yang juga telah dicegah berpergian keluar negeri ini diketahui telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara
Setia Budi masih melanggang bebas. "STB (
Setia Budi) dan SGY (Sigit Yuhoharto) dan telah dicegah ke luar negeri," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Menurut Febri, pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan kedepan sejak 6 September 2017. "Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan kedepan. Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan," terang Febri.
KPK diketahui telah menetapkan Sigit dan
Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT
Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.‬
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT
Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi. ‬‪Dari hasil awal PDTT tersebut,
BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT
Jasa Marga cabang Purbalenyui.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim
BPK.
Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan
Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Direktur Utama PT
Jasa Marga, Desi Arryani dan Direktur SDM dan Umum PT
Jasa Marga (Persero) Tbk Kushartanto Koeswiranto. Tak hanya itu, penyidik juga beberapa kali memanggil anggota Satuan Pengawas Internal PT
Jasa Marga.
KEYWORD :
Jasa Marga Setia Budi BPK