Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai senjata pemusnah massal.
Penerbitan Perppu tentang Ormas radikal oleh pemerintah dinilai sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di tanah air.
PKS mempertanyakan unsur kegentingan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Ormas radikal dinilai bukan untuk memberangus demokrasi di Indonesia.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Ormas radikal dinilai sebagai bentuk kediktatoran gaya baru.
Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas radikal.
Perppu yang diterbitkan pemerintah tidak hanya menyasar Ormas HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Pimpinan DPR mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu dalam rangka membubarkan Ormas radikal.
Simposium nasional MPR dalam rangka mengingatkan kembali arti pentingnya pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.
Zulkifli Hasan berharap Universitas di seluruh Indonesia bisa menjadi fasilitator untuk mengenalkan Pancasila dan nilai luhur Ke Indonesiaan pada Mahasiswa.