Putri kandung Elvy Sukaesih akhirnya mendapat kepastian masa hukumannya dari Majelis Hakim.
Tersangka kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hadi Setiawan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Bahkan, KPK telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen persidangan dalam penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
KPK berhasil menciduk hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.
Setelah berstatus sebagai tersangka, Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba resmi sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura.
Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk delapan delapan orang penagak hukum, seorang hakim dan panitera di Medan.
Permintaan tersebut berdasarkan hasil sidang gugatan Iran kepada hakim ketua badan PBB, atau dikenal sebagai Pengadilan Dunia, dan meminta Washington untuk menghormati hasilnya.
Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia itu juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dalam memutus masalah ini tetap menjaga kemandirian