Usai pertemuan Menristekdikti memastikan tidak menjatuhkan sanksi apapun terhadap rektor, menyusul aksi demonstrasi mahasiswa pada 23-24 September 2019 lalu.
Aktivis mahasiswa memiliki sikap tegas terkait UU KPK, meskipun Presiden mengelurkan Perppu KPK. Apa itu?
Mereka prihatin atas maraknya aksi demonstrasi mahasiswa dan pelajar yang berujung rusuh, serta adanya upaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2019.
Mendukung proses demokrasi dan turut melawan berbagai bentuk penindasan adalah tugas utama kaum terpelajar
RUU ini sangat perlu masukan generasi muda, karena menyangkut masa depan petani dan sektor pertanian, termasuk masa depan mahasiswa pertanian.
Saya menduga, HTI (Hizbut-Tahrir Indonesia) masih sakit hati dengan pak Jokowi karena dibubarkan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, minimnya mahasiswa yang direkrut karena UIII belum akan menerima jenjang sarjana (S1).
Apalagi Presiden Joko Widodo sudah menegaskan komitmennya pada demokrasi, dan pernah menyatakan tidak keberatan jika dirinya didemo
Pernyataan ini menanggapi permintaan protes mahasiswa yang mendesak pemerintah melakukan revisi pada Undang-Undang KPK, karena dipandang sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Apapun ketika kita memilih jalan demokrasi, seharusnya telah tersedia mekanisme untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan cara bermusyawarah