Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro mengingatkan OJK agar tidak menghambat kemajuan industri keuangan dunia termasuk melarang mata uang digital Kripto (Cryptocurrency) diperdagangkan di internet.
Dugaan tersebut dikonfirmasi lewat seorang saksi selaku wiraswasta bernama Alder Muharry.
Abdul diduga memalak secara langsung maupun melalui anak buahnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lembaga Antikorupsi menduga uang tersebut disetor oleh para subkontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Ramlan merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Pemerintah harus secara masif memfasilitasi literasi keuangan digital, terlebih kepada anak-anak muda yang sedang gandrung dengan aset digital, mata uang digital, kripto dan sebagainya.
Tindakan tegas dengan menahan dan melacak aset para tersangka dinilainya sebagai upaya yang tepat
Hal itu lantaran pidana tambahan lebih mudah dilakukan oleh para koruptor.
Lembaga Antikorupsi menduga, Abdul Gafur menerima uang suap agar ia menentukan pemenang lelang proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.