Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, Kamis (10/6), ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi berharap pesantren dapat mempersiapkan diri untuk menyambut kedatangan para santri di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Program sertifikasi dai layak ditolak karena diskriminatif, hanya ditujukan bagi penceramah agama Islam (Da’i).
Kementerian Agama (Kemenag) membantah penilaian bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.
Calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Kalangan dewan meminta penjelasan resmi dan terbuka dari pemerintah khususnya Kementerian Agama terkait pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia pada 2021.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
pandemi Covid-19 masih menjadi momok.