Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK, Jumat (6/9).
Usai peserta Parlemen Remaja 2019 melakukan simulasi Sidang Paripurna dengan agenda persidangan Pengambilan Keputusan tentang Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kegiatan Parlemen Remaja 2019 resmi ditutup.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas angkat bicara terkait kelemahan model pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak memahami sistem ketatanegaraan terkait posisi DPR bersama presiden sebagai pembuat Undang-Undang (UU).
KPK tidak memiliki kewenangan menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mengingat, KPK merupakan sebagai pelaksana UU.
Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2019-2020 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi Undang-Undang.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi usul inisitif DPR RI.
Pernyataan Capim KPK I Nyoman Wara yang menyebut tidak perlu melakukan konfirmasi kepada auditee dalam melaksanakan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tidak benar dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Komisi III DPR memastikan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Sebab, Komisi III DPR mengaku akan bekerja secara profesional.
Pemberatan hukuman dalam bentuk kebiri kimia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 menurut Yohana tidak bisa ditawar