Periode pertama pengampunan pajak (tax amnesty) dinyatakan berakhir. Jumpah partisipan wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya melebihi target, sebesar 3600 triliun.
New York Times mengabarkan, kerugian tersebut sangat besar sampai-sampai calon presiden dari Partai Republik tersebut bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.
Pemerintah RI harus mampu memaksa Google, Facebook, Twitter, Yahoo dan raksasa digital lainnya membayar pajak seperti pengusaha-pengusa lainnya di Indonesia.
Ketua Komisi VI Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Ery Punta Hendraswara mengusulkan pemerintah bisa memberikan insentif berupa penundaan pajak kepada bisnis "startup" yang rata-rata baru muncul selama setahun terakhir.
Bank Indonesia mencatat jumlah transaksi pembayaran daring di Indonesia sepanjang tahun 2016 telah mencapai US$14,48 miliar.
Tidak adil ketika Google mendapatkan untung besar di Indonesia, sementara perusahaan itu tidak mau membayar pajak.
Google di Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, namun karena beroperasi sebagai kantor perwakilan bukan BUT, maka selama ini Google tidak pernah dipotong PPN atau PPh-nya.
Sentimen positif dari uang tebusan amnesti pajak yang terus bertambah juga turut mempengaruhi laju mata uang domestik
Hingga 6 September, uang tebusan amnesti pajak Rp5,28 triliun atau sekitar 3,2 persen dari target Rp165 triliun