Kalangan dewan menilai langkah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dibarengi dengan kemauan politik atau "political will" pemerintah dan kesadaran hukum masyarakat.
Dari angka tersebut, transaksi terbesar berasal dari jual beli di platfom e-commerce
Pemerintah sampai saat ini belum mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke DPR RI.
Transaksi perdagangan mencapai Rp6,56 triliun dari 17,31 miliar lembar saham yang diperdagangkan
Transaksi perdagangan mencapai Rp801,9 miliar dari 1,1 miliar lembar saham yang diperdagangkan
Transaksi perdagangan mencapai Rp840,7 miliar dari 1,1 miliar lembar saham yang diperdagangkan
Transaksi perdagangan mencapai Rp15,5 triliun dari 30,7 miliar lembar saham yang diperdagangkan
Transaksi perdagangan mencapai Rp6,26 triliun dari 11,43 miliar lembar saham yang diperdagangkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kalangan dewan menilai wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pilihan ideal untuk merespon polemik penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.