Transaksi perdagangan mencapai Rp6,56 triliun dari 17,31 miliar lembar saham yang diperdagangkan
Transaksi perdagangan mencapai Rp801,9 miliar dari 1,1 miliar lembar saham yang diperdagangkan
Transaksi perdagangan mencapai Rp840,7 miliar dari 1,1 miliar lembar saham yang diperdagangkan
Transaksi perdagangan mencapai Rp15,5 triliun dari 30,7 miliar lembar saham yang diperdagangkan
Transaksi perdagangan mencapai Rp6,26 triliun dari 11,43 miliar lembar saham yang diperdagangkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kalangan dewan menilai wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pilihan ideal untuk merespon polemik penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi. Sebab, dalam penerapannya UU ITE kerap menimbulkan polemik hukum, sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menilai, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai terobosan progresif.
Filosofi dan tujuan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dikembalikan pada niat awal pembentukannya.