18 ABK tersebut merupakan anggota Sarikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), dan berafiliasi dengan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI), organisasi sayap buruh dari Nahdlatul Ulama (NU).
Para ABK tersebut nantinya akan diberikan surat jalan/surat keterangan yang menyatakan sehat/negatif dari Covid-19 sehingga bisa pulang ke kampung halaman.
Sebelumnya, ribuan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal pesiar juga menjadi korban penularan virus corona baru (COVID-19), baik tertular penyakitnya maupun kehilangan pekerjaannya.
Sebanyak 11 maskapai penerbangan dari berbagai negara tercatat terlibat dalam 27 penerbangan pemulangan WNI tersebut.
Gugus Tugas Nasional akhirnya memutuskan untuk memberikan akses penurunan Pekerja Migran Indonesia (PMI) khusunya yang berasal dari Bali.
Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah itu juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa eksodus pekerja migran bisa berpotensi menjadi kluster penularan COVID-19.
Pemerintah masih memprediksi sekitar 1,2 juta orang mengalami nasib yang sama namun belum terdata
Data di KPAI tahun 2019 anak korban trafficking dan eksploitasi yang didalamnya anak korban pekerja anak berjumlah 244 kasus
Wahyu juga mendesak Pemerintah Indonesia dan DPR-RI agar menghentikan secara total pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan lebih serius menangani krisis pandemik COVID-19.