Kontroversi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), turut menyita perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka merespon terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Komisi III DPR RI terbuka mendengarkan masukan publik terkait pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.
Hingga saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskipun RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, merupakan usul inisiatif DPR.
KPK mengingatkan pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus menegaskan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kalangan dewan meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bisa menjadi instrumen hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana apabila sudah menjadi Undang Undang (UU).
DPR RI membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU), khususnya yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 menyetujui RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan RI sebagai usul inisiatif DPR.