Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tidak menolerir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa radikalisme dan terorisme sudah menyebar ke daerah-daerah di Indonesia.
Sejumlah media asing ramai menyoroti bebasnya terpidana kasus bom Bali, Abu Bakar Ba`asyir pada Jumat (8/1) siang.
Pemerintah wajib melindungi dan menjamin hak konstitusional minoritas.
Justru kalau ingin radikalisme diberantas maka masjid perlu dimakmurkan dengan orang-orang yang mempunyai pengetahuan Al Qur’an.
Jika terus dibiarkan, bisa membahayakan persatuan sosial dan keutuhan NKRI.
Menguatnya aksi-aksi radikalisme jelas mengganggu agenda-agenda mendesak pemerintah
Ananta Wahana meminta masyarakat mewaspadai munculnya bibit-bibit radikalisme di Indonesia.
Berbicara tentang Pancasila sebagai penangkalbahaya radikalisme dan terorisme, anggota MPR RI yang juga Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengawali dengan meluruskan pandangan yang salah terhadap agama, khususnya Islam.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan inti dari pernyataan tersebut ialah pentingnya mewaspadai paham ekstrem keagamaan, yang mengarah pada penolakan radikal terhadap eksistensi NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.