Upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak Indonesia tidak bisa hanya dilakukan oleh pemangku kepentingan PPPA.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuat kesepakatan bersama tentang percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG), PPPA dalam pembangunan di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
Penyelesaiannya pun harus menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelaku masih usia anak.
Pasalnya, anak-anak tersebut tidak bersekolah karena harus membantu oran tua di kebun. Sementara mereka memiliki akte kelahiran, serta akses terhadap kesehatan dan pendidikan.
Kemen PPPA ikut serta berupaya menangani bencana mulai dari tanggap darurat, hingga proses rehabilitasi yang responsif gender dan responsif pada hak anak.
Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Yohana Yembise di hadapan Presiden RI, Joko Widodo, Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna “Program dan Kegiatan Tahun 2019” di Istana Presiden.
Untuk meraih predikat itu, Kementerian PPPA terhadap Kota Layak Anak adalah terpenuhinya 31 hak anak yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Hasil survey Kementerian KPPPA dan BPS menunjukkan dari 9.000 sampel rumah tangga, terdapat 1.017 perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual.
Jadikan hak anak sebagai prioritas utama untuk mendukung tumbuh kembangnya.
Hari Anak Nasional 2018 merupakan hari yang sepenuhnya menjadi milik anak Indonesia.