Apa yang telah diklaim oleh Pemerintah Israel sangat-sangat bertolak-belakang dengan resolusi yang telah disahkan dan disepakati oleh UNESCO.
Penghancuran tersebut terjadi seiring bertambahnya jumlah pemukim Yahudi yang mengambil-alih rumah di permukiman orang Palestina di Jerusalem Timur.
Permukiman Israel di Jerusalem Timur dan Tepi Barat dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional. Bahkan dianggap sebagai hambatan utama upaya perdamaian.