Kementerian Agama (Kemenag) memastikan transparansi penyelolaan denda haji (dam) atau hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Mekah.
Kementerian Agama (Kemenag) meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperhatikan kesehatan jemaah haji khusus
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin mengatakan bahwa setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal tujuh kilogram
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bakal menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025 mendatang.
Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyembelih dan mendistribusikan hewan denda haji (dam) ke Indonesia masih menanti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MU).
Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan sistem penilaian untuk mengevaluasi kinerja petugas haji, yang bertugas pada musim haji tahun ini di Arab Saudi.
Sebanyak 203.088 jemaah haji telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H tahap II yang akan berakhir pada 17 April 2025.