Artikel tersebut juga untuk memperluas khazanah pemikiran tentang urgensi kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkelanjutan Indonesia.
Studi: Bukan Unsur Asli Bumi, Air Dibawa oleh Asteroid
Studi: Obat Antidepresan Tidak Efektif Obati Depresi
Genjot Paten dan Artikel Ilmiah, Ditjen Diksi Siapkan Insentif
Pemikiran Bung Hatta memperkaya pemikiran Geopolitik Soekarno
Kajian medis yang obyektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia.
Tidak ilmiah dan tendensius.
Kajian ilmiah dan masukan para akademisi sangat diperlukan oleh pimpinan MPR RI dalam melahirkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPHN dengan payung hukum yang kokoh.
Sebuah stasiun penelitian ilmiah Belgia di Antartika (Kutub Selatan) sedang berjuang menangani wabah Covid-19, meskipun para pekerjanya telah divaksinasi sepenuhnya.