Presiden Sudan Omar al-Bashir melarang pertemuan publik tanpa izin dan memberikan kekuasaan baru kepada polisi dalam serangkaian keputusan darurat untuk melawan kerusuhan jalanan anti-pemerintah yang paling berkelanjutan selama 30 tahun pemerintahannya.
Menurut Herman, meski sebenarnya menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa dapat dibenarkan, namun tindakan massa tersebut dapat mengganggu ketertiban umum.
Kedubes AS di Jakarta mengingatkan warga AS untuk menghindari lokasi-lokasi di mana terjadi demonstrasi atau acara-acara besar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka pada demonstrasi massa tanggal 21-22 Mei 2019.
Korban yang meninggal dalam demonstrasi akibat kekerasan, baik ditembak, dipukul dan dianiaya adalah merupakan kejahatan kemanusiaan.
Penyebab tewasnya massa pada aksi demonstrasi itu harus diungkap ke publik melalui TPF yang independen.
Kerusuhan dalam aksi demonstrasi 21 dan 22 Mei 2019 terjadi karena ada aturan yang dilanggar.
Aksi demonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi di Hong Kong, berujung kekerasan pada Rabu (13/6) sore.
Sekitar 200 pemrotes juga membakar bendera Israel sambil mengibarkan bendera Irak dan Palestina dalam sebuah demonstrasi di luar kedutaan besar Bahrain di ibukota Irak.
Korea Utara (Korut) kembali meningkatkan demonstrasi senjatanya, pada Selasa (6/8) dini hari, usai menembakkan sejumlah rudal ke arah laut.