Pemerintah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
Pengumuman atau keputusan libur dan cuti bersama tahun 2022 ditunda pemerintah.
IDAI merekomendasikan ibu menyusui mendapatkan cuti 6 bulan, namun apabila tetap harus bekerja ia harap tidak hanya itu namun Ibu hamil juga harus mendapatkan kebijakan work from home.
Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.
Diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindaklanjuti laporan tentang adanya 134 aparatur sipil negara (ASN), yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri lalu.
PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap melayani masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1442 H.
Anggota parlemen Ginny Andersen mengatakan UU ini memungkinkan para ibu dan pasangan mereka untuk menggunakan cuti berkabung, tanpa mengurangi jatah cuti sakit.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebijakan pemerintah provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan menghapus cuti bersama Isra Mi`raj.
Kalangan dewan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mengurangi atau memotong masa libur cuti bersama tahun 2021.