Setiap masukan pandangan kemudian aspirasi dari masyarakat itu memang harus dibuka seluas-luasnya, ditampung seluas-luasnya dalam setiap pembahasan RUU yang sudah dibahas, sehingga kita memang mendapatkan masukan dan aspirasi masyarakat yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pimpinan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Sitepu, Eni Sumarni, Ajbar dan Angelius Wake Kako menghadiri rapat kerja dengan Baleg DPR RI dan Pemerintah dalam rangka Evaluasi Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2021.
Legislator dari dapil Sulawesi Tengah itu menuturkan, Revisi UU Pembentukan Propinsi di Sulawesi dilakukan karena aturan yang ada sekarang masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS).
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pada masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, DPR RI telah melakukan evaluasi atas Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021.
Ketua Panja RUU Minol yang juga Wakil Ketua Baleg Dr. H.Ach. Baidowi mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah usul inisiatif dari Fraksi PPP yang kini sudah prolegnas RUU prioritas tahun 2021.
Terutama Bank Makanan yang sudah berdiri dan aktif membantu masyarakat. Serta memicu pendirian Bank Makanan di seluruh wilayah di Indonesia sehingga bisa membantu warga dan pemerintah terdampak covid-19.
Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional.
Jika UU Pemilu tidak direvisi dan masuk prolegnas maka permasalahan yang lalu akan terulang kembali. DPD RI punya kepentingan besar terkait pelaksanaan pemilu, karena bisa mengancam demokrasi jika UU Pemilu tidak segera direvisi.
Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi Pemilu di Indonesia.