Dalam rangka menanggulangi penyebaran virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengeluarkan sebanyak kurang lebih 35 ribu narapidana (Napi).
Penjara di negara bagian California, Amerika Serikat (AS) berencana membebaskan sekitar 3.500 narapidana, guna menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19).
Bahkan, melalui sidik jari biometrik, mereka juga bisa mengetahui waktu bebas dari penjara.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Kamp kontroversial saat ini menampung 40 narapidana, turun dari 800 narapidana setelah dibuka tahun 2002 setelah serangan teroris 11 September di tanah AS.
Salah satu penyebab masih maraknya peredaran narkoba di Indonesia karena narapidana yang mampu mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan
Dalam UU Pilkada, Mantan Napi termasuk Napi koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun yang bersangkutan harus mengumumkan di depan publik bahwa dia merupakan mantan narapidana.
Duterte mengiming-imingi hadiah PHP1 juta kepada mereka yang menangkap narapidana hingga batas waktu 19 September.
Lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia sebagian besar mengalami over kapasitas. Hal tersebut dikarenakan banyaknya narapidana berasal dari kasus narkoba.