Disahkannya PP No 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas oleh Presiden Jokowi dinilai inkonstitusional.
PP No.72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi memudahkan proses pengambilalihan aset negara oleh pihak swasta dan asing.
Fluktuasi dari perkembangan indeks harga saham dan pergerakan arus modal memperlihatkan adanya kaitan langsung dengan isu SARA dan aksi-aksi Radikalisme.
Terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas akan berpotensi pidana.
Bersama dengan saham BUMI, saham XL Axiata Tbk (EXCL) dan PP Properti Tbk (PPRO) juga menjadi penghuni kelompok LQ45 untuk periode Februari 2017 - Juli 2017
Sebanyak 141 saham menguat dan 317 saham melemah. Sementara, harga dari 117 saham lainnya tidak berubah
Volume perdagangan hingga sesi siang ini tercatat sebanyak 13,546 miliar saham senilai Rp 2,640 triliun
Sebanyak 112 saham harganya naik, sebanyak 30 saham turun, dan 81 saham lainnya tidak berubah harga
BUMN memperoleh kucuran dana APBN dalam bentuk penyertaaan modal negara atau PMN. Tapi uang rakyat kok digunakan untuk bersaing dengan rakyat?
Skor tipis 2-1 cukup menjadi modal bagi Los Blancos untuk melakoni leg kedua Rabu depan di Santiago Bernabeu.