KPK sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar.
Penerimaan gratifikaai tersebut terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Andhi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
Polda Metro Jaya turunkan ribuan personel gabungan untuk amankan pertandingan Persija Jakarta vs PSM Makassar
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.
Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Korban Sabda Travel Minta Tersangka Penipuan Haji Furoda Ditahan
KPK menduga kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) berkaitan dengan pekerjaannya,
Rumah yang digeledah itu berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam.