TNI-Polri harus lebih tegas dalam menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, setelah Pemerintah menyebutkan kelompok tersebut dikategorikan sebagai teroris.
Dari aspek pertahanan keamanan nasional dan hukum, sangat jelas bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua bukanlah kelompok kriminal bersenjata biasa.
Kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap Kabinda Papua Brigjen TNI Putu Dani pada Minggu (25/4) sore di Dambet, Beoga, Kabupaten Puncak, Papua masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyoroti persoalan gugurnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha dalam baku tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Pada Minggu (25/4) lalu di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.
Pemerintah dan TNI/Polri harus menyelidiki alasan utama di balik tidak selesainya aksi kriminal di Papua.
Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyoroti insiden penembakan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Pada Minggu (25/4) kemarin di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.
Kalangan dewan mendukung langkah pemerintah memberantas kelompok kriminal bersenjata (KKB) dari tanah Papua.
Pemerintah dan aparat keamanan harus terus memberikan rasa aman dan nyaman pasca terjadinya aksi teror dan penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kepada para Guru.
Segala bentuk tindakan terorisme adalah kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari apapun motivasi mereka.
Uni Eropa mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas keputusannya untuk membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang yang dilakukan di Palestina yang diduduki oleh Israel.