Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus Teddy Minahasa.
Basuki Minarno menyebut JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu ini.
Menurutnya pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini masih banyak kelemahan
Langkah Linda yang memberikan keterangan di media sosoal TikTok tidak tepat. Linda semestinya Linda menjelaskan soal kasus ini di persidangan.
Kapolda Metro meminta pengemudi bergaya koboy jalanan dikejar dan ditangkap.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai hal tersebut tidak pas dilakukan karena pembuktian hanya bisa dilakukan di persidangan.
Seperti yang disampaikannya sebagai saksi ahli di persidangan bahwa bukti percakapan WhatsApp yang mendasari tuduhan tersebut tidak bisa dipercayai begitu saja karena perlu dilihat secara utuh konteks dan pemaknaannya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa singgung soal CCTV dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya dengan kasus Ferdy Sambo dan kasus KM 50.
Hingga memasuki babak akhir persidangan, Erwin menilai pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa dinilai gagal.