Majelis menyatakan Perbasasi telah melanggar dan ingkar janji atas Contract Employment Nomor 01/HPD/PBPERBASASI/XI/2017 tanggal 30 Oktober 2017. Oleh sebab itu, Perbasasi dihukum membayar Rp5,7 miliar.
Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan.
Rohadi dihukum atas kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Musa dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Pasal 353 RUU KUHP yang mengatur ancaman bagi mereka yang menghina lembaga negara, seperti DPR bisa dihukum penjara. Dalam pasal 354 ancaman bisa diperberat jika menghina lewat media sosial.
Selain hukuman badan, Maria Pauline juga dihukum pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ribuan orang telah dihukum karena melanggar aturan COVID-19 sejak akhir Maret, ketika pembatasan diperketat di ibu kota dan provinsi sekitarnya setelah lonjakan kasus.
Brigjen Prasetijo juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Pinangki juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.