Masyarakat khawatir, Amandemen UUD NRI 1945 digunakan sebagai ruang untuk semakin mengokohkan kekuasaan, seperti Masa Jabatan Presiden/Eksekutif yang sering didengungkan oleh beberapa oknum.
Fungsi GBHN digantikan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025.
Bamsoet menilai, tanpa PPHN antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan.
Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan melebar kemana-mana.
Ada beberapa aspek, lanjut Yanuar, yang perlu diperhatikan dalam pembahasan PPHN, yakni aspek makro politik dan aspek stabilitas nasional.
Tujuan pembangunan Indonesia menurut RPJPN 2005-2025 adalah mewujudkan masyarakat yang kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan Pancasila
Semestinya rencana pemindahan IKN ini masuk dahulu dalam RPJPN. Rencana pemindahan IKN baru ini jangan dilakukan secara grasa-grusu apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana varian Omicron tengah mendaki puncak. Pemindahan IKN juga mesti dilaksanakan secara cermat, bertahap dan secara berjangka panjang.
Tiga Isu ini Jadi Pertimbangan Bappenas dalam Penyusunan RPJPN
Peluncuran RPJPN 2025-2045, Ketua MPR Tegaskan Pentingnya PPHN untuk Kesinambungan Pembangunan
Penyusunan RPJPN 2025-2045 yang berperan sebagai dokumen perencanaan pembangunan 20 tahunan tersebut telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan.