KPK kembali mengamankan sejumlah orang dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini OTT berlangsung di Mojokerto, Jawa Timur.
Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Enam orang dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara dan pemeriksaan intensif pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Mojokerto, Jatim pada Jumat (16/6) malam dan Sabtu (17/6) dinihari.
Dari Rp 470 Juta itu, sekitar Rp 300 juta diduga terkait suap pemulusan pengalihan anggaran. Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 170 Juta diduga terkait setoran triwulan untuk DPRD Kota Mojokerto.
Empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS ditahan penyidik KPK di rumah tahanan terpisah usai menjalani pemeriksaan intensif.
Penggeledahan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/6) malam dan Sabtu (17/6) dinihari.
Dengan penangkapan KPK di Bengkulu, ini adalah yang kedua tangkap tangan dalam satu pekan terakhir ini. Sebelumnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Tersangka pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor
Selain Yunus, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Yakni, Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Agus Nirbito selaku Sekda di Mojokerto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka itu.