Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Chairul Huda saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pernyataan itu disampaikan Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda ketika dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan Hasto Kristiyanto.
Ulangtahun Chairul Tanjung ke-62, Ketua MPR Apresiasi Perjalanan Hidup Chairul Tanjung
Kemnaker Kooperatif Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Segera Bahas RUU PPRT Dengan DPR RI
Dia merupakan terpidana korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Bincang santai di bawah pohon banyak tupai
Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.