Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dari penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten periode 2025-2026.
"Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi mengatakan uang yang disita masih dalam proses penghitungan sehingga nominalnya belum diumumkan.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik (BBE).
"Tentunya nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut," kata Budi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah.
Mereka ialah Bupati Klaten periode 2025-2030, Hamenang Wajar Ismoyo; Kepala Perwakilan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah; dan pihak swasta dari PT Madani Winasus Creative (MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan insentif bersama 23 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026 kamarin.
Perkara ini terbagi menjadi lima klaster. Pada klaster pertama, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025.
Pada klaster kedua, KPK menduga Hamenang menerima uang terkait pengadaan barang dan jasa dari sejumlah penyedia atau kontraktor proyek di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, serta Rp100 juta dari pihak swasta lainnya melalui Rizqan Iryawan.
Pada klaster ketiga, KPK menduga Hamenang menerima uang Rp245 juta dari paguyuban tambang pada 2026. Dalam klaster ini, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha tambang galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.
Pada klaster keempat, KPK menduga Hamenang menerima setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga perkara ini diungkap. Setoran tersebut diduga berasal dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), BUMD, dan OPD.
Rinciannya, Rp30 juta per bulan dari PDAM, Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda, Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten, serta Rp15 juta hingga Rp20 juta dari RSUD Bagas Waras.
Pada klaster kelima, KPK juga menduga Hamenang menerima uang yang bersumber dari potongan upah pungut pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Nilai penerimaan tersebut diduga mencapai sedikitnya Rp280 juta sepanjang 2025-2026. Pada 2025, Hamenang disebut menerima Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Sementara pada 2026, penerimaan yang diduga diterima meningkat menjadi Rp70 juta setiap triwulan.






