News

Dasco: Kedaulatan Data Kunci Ketahanan Nasional

Kedaulatan data dan ekosistem digital adalah bagian penting dari ketahanan ekonomi, pertahanan, dan keamanan nasional
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai penguasaan dan perlindungan data menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital. Karena itu, integrasi data nasional harus diperkuat tanpa mengabaikan keamanan informasi, hak masyarakat, dan kewenangan pemerintah daerah.

Pesan tersebut disampaikan Dasco saat menyampaikan pidato peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/10). 

Dalam kesempatan itu, dia mengusulkan semangat persatuan 1928 diterjemahkan dalam konteks kekinian melalui seruan, “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data Indonesia”.

Dasco menegaskan, seruan tersebut bukan untuk mengubah ikrar sejarah Sumpah Pemuda, melainkan mengingatkan pentingnya tanggung jawab generasi saat ini dalam menghadapi tantangan bangsa.

“Kedaulatan data dan ekosistem digital adalah bagian penting dari ketahanan ekonomi, pertahanan, dan keamanan nasional,” kata Dasco.

Menurut dia, integrasi data diperlukan untuk mendukung berbagai kebutuhan negara, mulai dari memastikan akurasi data kependudukan, memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak kolektifnya, memperkuat pertukaran informasi yang aman, hingga menelusuri aset berdasarkan kewenangan hukum yang sah.

Namun, Dasco mengingatkan bahwa penyatuan data tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan bagi semua pihak untuk mengakses seluruh informasi. Pengelolaan data harus memiliki batasan yang jelas berdasarkan tujuan penggunaan, kewenangan, aspek keamanan, serta perlindungan hak warga negara.

Dia menilai kemampuan menjaga data dan infrastruktur digital akan menentukan daya tahan Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Tanpa perlindungan yang memadai, negara berisiko kehilangan kendali atas kepentingan strategisnya sendiri.

Meski demikian, Dasco menekankan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh pengambilan keputusan harus terpusat di pemerintah pusat. Prinsip desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap harus dijalankan.

Pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga desa dan kelurahan harus tetap memiliki ruang untuk melaksanakan kewenangannya. Pada saat bersamaan, masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pembangunan dan hak-haknya wajib dilindungi.

“Yang kita satukan adalah standar, keterhubungan, dan tanggung jawab atas data, bukan mematikan keragaman dan prakarsa daerah,” ujarnya.

Dasco menegaskan, kekuatan negara justru terletak pada kemampuannya menghubungkan potensi seluruh wilayah, bukan memusatkan semua kendali di satu tempat. Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang lebih akurat tanpa menghilangkan keragaman dan inisiatif daerah.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10).

Persetujuan tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah meminta pendapat seluruh fraksi mengenai pengesahan RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan penyusunan regulasi itu berangkat dari amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Menurut Sturman, data yang akurat dan berkualitas merupakan fondasi penting dalam menciptakan keadilan sekaligus menghasilkan kebijakan publik yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.