JAKARTA, Jurnas.com – Meski di tengah badai pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, DPR tetap melakukan tugas-tugas pokoknya untuk berhikmat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidlowi dalam diskusi dialektika ‘76 Tahun DPR, Meneguhkan Semangat Berjuang untuk Rakyat’ di Media Center Parlemen, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
“Hikmat ataupun berjuang kepada rakyat melalui tiga fungsi yang melekat pada DPR, tetap kita lakukan,” kata politisi yang biasa dipanggil Awi ini.
Awi mengatakan, era pandemi covid-19 ini membuat semua elemen bangsa, semua kekuatan masyarakat menyesuaikan diri dengan pola kehidupan baru.
Termasuk cara-cara kerja DPR pun harus menyesuaikan dengan kebiasaan baru yang lebih menitik beratkan pada pemanfaatan teknologi, baik dalam mengerjakan fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
“Sehingga kemudian DPR pun perubah Tata Tertib agar dapat mengakomodir pemanfaatan teknologi digital dalam melakukan tugas-tugas kedewanan, seperti rapat via daring. Bahkan reses pun tak lagi perlu turun ke daerah,” kata Awi.
Memang diakui Awi, bila dilihat dari matriksnya mungkin ada pengurangan kinerja dibanding yang lalu-lalu di era sebelum pandem.
“Tapi juga tidak boleh dilihat secara parsial, harus dilihat secara global, ada faktor yang sangat menentukan yaitu pandemi. Bukan menyalahkan covid, tetapi memang faktanya seperti itu,” katanya.
Terpenting, lanjut Awi, substansi kehadiran dan keberpihakan DPR kepada masyarakat, termasuk sumbangsi DPR kepada masyarakat, terutama di masa pandemi.
“Misalkan di masa reses, anggota DPRD wajibkan, ini kebijakan masing-masing fraksi, menyalurkan paket sembako kepada warga yang melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.
Begitu pun juga terkait hal-hal yang lainnya, dalam mengawal program-program dari pemerintah, misalkan ada satu titik kegiatan dari pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Kalaupun tidak hadir secara fisik untuk melakukan pengawasan, paling tidak ada perwakilan yang secara virtual.
Contoh fungsi DPR yang lain, yakni fungsi budgeting, ternyata hak itu menurut Awi dalam tanda kutip dirampas atau diambil alih oleh Perpu covid, Perppu Nomor 1 2020.
“DPR, fraksi fraksi harus menerima meskipun ada haknya yang diambil, karena kondisinya darurat. Kita melihatnya dalam kedaruratan itu, bagaimana negara ini tetap berjalan, kehidupan masyarakatnya tetap terjamin, tidak ada stagnasi. Maka kemudian melakukan penyesuaian-penyesuaian,” katanya.
(Aliyudin Sofyan)