https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kasus Ganja, Ini Barang Bukti Beragam yang Diamankan dari Musisi Anji

Syafira | Rabu, 16/06/2021 16:20 WIB



Beberapa jenis barang bukti penyalahgunaan narkoba diamankan dari penangkapan musisi Anji. Apa saja? Anji berbaju tahanan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan pihaknya menyambangi dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan musisi Anji.

"Pengumpulan barang bukti di TKP pertama di perumahan Cibubur, ada ganja, ekstrak ganja, speaker yang digunakan untuk menyimpan ganja tersebut," ungkap Ady dalam konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan musisi Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

"Kemudian keesokan harinya, masih ada lagi barang bukti di wilayah Jawa Barat, di Bandung tempat yang bersangkutan diamankan biji-biji ganja, batang ganja, dan ada buku hikayat pohon ganja yang kita amankan dari TKP kedua," sambungnya.

Baca juga :
3 Ribu Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Teken Bantuan Perbaikan

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Anji menyimpan buku hikayat pohon ganja sebagai bagian dari edukasi terhadap ganja yang digunakannya.

"Ini cukup menarik karena ada buku hikayat pohon ganja, jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian edukasi terkait ganja, karena di 48 negara bagian di Amerika sana sudah dilegalkan, tapi ini bukan ranah kita ya. Menurutnya, kenapa di sana dilegalkan, di sini tidak, itu yang jadi edukasi bagi yang bersangkutan," imbuhnya.

Baca juga :
Lazare, Anjing Tertua di Dunia Mati di Usia 30 Tahun

Ady melanjutkan, dari total dua TKP baik yang berada di Cibubur maupun Bandung, pihaknya mengamankan total puluhan gram ganja.

"Total ada 30 gram ganja yang diamankan," lanjutnya.

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic

Atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, musisi dengan nama lengkap Erdian Aji Prihartanto dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Anji Barang Bukti

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777