https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ahli Hukum Sebut Lima Opsi 75 Pegawai Lawan SK Firli Bahuri

Gery David Sitompul | Kamis, 13/05/2021 17:36 WIB

Aalah satunya mengajukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta untuk mengembalikan status pegawai. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Agil Oktaryal menyebutkan lima opsi yang dapat dilakukan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melawan Surat Keputusan pimpinan KPK.

Diketahui Ketua KPK, Firli Bahuri mengeluarkan SK KPK Nomor 652 Tahun 2021 untuk membebastugaskan 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terdapat 5 opsi dan ini bisa seluruhnya dilakukan," kata Agil saat dihubungi wartawan, Kamis (13/5).

Baca juga :
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi

Agil merinci bahwa cara pertama ialah melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

Menurutnya, gugatan itu berpeluang dikabulkan karena peraturan komisi bertentangan dengan Undang-Undang KPK, asas umum pemerintahan yang baik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan UUD 1945.

Baca juga :
KPK Panggil Hakim Agung hingga Anggota TNI Terkait Suap MA

"(Kedua) Mengajukan gugatan atas SK tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Minta PTUN membatalkan dan mengembalikan status 75 pegawai tersebut," katanya.

Kemudian, melaporkan pimpinan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia menduga pertanyaan pada TWK itu sebagai bentuk diakriminasi terhadap 75 pegawai KPK.

Baca juga :
KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang Mukti Agung ke Lapas Semarang

"Sebab, pelaksanaan TWK dengan soal yang demikian jelas melanggara hak mendapatkan pekerjaan tanpa membedakan suku, agama, golongan, termasuk kepercayaan sebagaimana dijamin oleh konstitusi," ujar Agil.

Selain itu, melaporkan seluruh Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Agil menduga terdapat pelanggaran etik yang serius dalam pemberhentian 75 pegawai tersebut.

Terakhir, melaporkan pimpinan ke ombudsman. Dia menduga ada administrasi pemerintahan yang dijalankan dengan tidak memperhatikan AUPB dan etika penyelenggaraan negara yang bersih.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan