https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Perintah Harian Gus Menteri soal Pemanfaatan Dana Desa

Untung Subagja | Kamis, 18/03/2021 10:36 WIB



Perintah harian dikeluarkan setelah Rapat Terbatas antara Kemendes, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Ekonomi, Jaksa Agung beserta Presiden dan Wakil Presiden di Istana Negara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kemendes PDTT)

Cisarua, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama Nyai Lilik Umi Nashriyah menghadiri Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Cisarua, Rabu (17/3/2021).

Gus Menteri, sapaan akrabnya mengeluarkan perintah harian yang berkaitan dengan target nasional pertumbuhan ekonomi surplus di caturwulan pertama.

Basis masalah, Pertama, dari 74.481 desa, baru 33.255 desa yang sudah salurkan Dana Desa. Jumlah ini disoroti Gus Menteri karena jumlahnya tidak sampai jumlah keseluruhan desa di Indonesia.

Baca juga :
Mendes Sebut Program Tekad Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa

"Kedua, belum solidnya data pemanfaatan Dana Desa yang sudah salur sebesar Rp6,4 triliun," kata Gus Menteri.

Ketiga, pemanfaatan Dana Desa, selain Bantuan Langsung Tunai, diutamakan pula untuk Padat Karya Tunai Desa serta Desa Aman Covid-19 yang sampai hingga saat ini datanya belum terkonsolidir dengan baik.

Baca juga :
Kemendes Bakal Genjot Desa Wisata di Kawasan Anyer-Carita-Cinangka

"Isi Perintah, terhitung sejak malam ini, memerintahkan kepada Saudara Sekjen untuk mengkoordinir jajaran Eselon I, Eselon II, Koordinator, Eselon III beserta seluruh jajaran maupun fungsional untuk fokus mengawal pemanfaatan Dana Desa dan dilaporkan setiap hari langsung kepada saya sebagai Menteri Desa," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Perintah kedua, percepatan penyaluran honor Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk bulan Januari dan Februari 2021 dalam bulan Maret 2021.

Baca juga :
Prabowo Tinjau Langung KDMP di Nganjuk

"Perintah harian dikeluarkan setelah Rapat Terbatas antara Kemendes, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Ekonomi, Jaksa Agung beserta Presiden dan Wakil Presiden di Istana Negara," tegas Gus Menteri.

"Saya akan secara berkala memonitor capaian kegiatan masing-masing unit kerja. Capaian yang riil dan terukur, serta didukung oleh data mikro. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua, untuk meninggalkan kebiasaan menunda dan menunggu. Semua harus bekerja tepat dan bergerak cepat," kata Gus Menteri.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa Gus Menteri Perintah Harian Desa

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777