https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Soal Caleg Koruptor, Mahyudin : Laksanakan Putusan MA

Herwin Wijaya | Selasa, 18/09/2018 07:36 WIB



Mahyudin menambahkan jika di kemudian hari dipandang perlu untuk melarang eks koruptor menjadi caleg, maka UU perlu direvisi lebih dulu. Revisi ini bergantung pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU. Mahyudin

Trenggalek - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif harus dihormati dan dilaksanakan. Karena itu, sesuai aturan perundang-undangan, eks koruptor boleh menjadi caleg.

"Negara kita adalah negara hukum. Jadi segala sesuatunya harus sesuai perundang-undangan. Kita harus melaksanakan putusan MA," kata Mahyudin usai menyampaikan pengantar Sosialisasi Empat Pilar MPR di Pendapa Kabupaten Trenggalek, Senin (17/9/2018).

Menurut Mahyudin, UU tidak mengatur soal eks koruptor menjadi caleg. Hanya Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur eks koruptor tidak boleh menjadi caleg. PKPU itu sudah diuji di MA. MA memenangkan para penggugat.

Baca juga :
Ketua Komisi X Dorong Final LCC Empat Pilar MPR di Kalbar Diulang

"Artinya, sesuai UU, mantan koruptor boleh menjadi calon legislatif. Kita melaksanakan putusan MA. Kita tidak dalam beropini. Kita hanya melaksanakan putusan MA," ujarnya.

Mahyudin menambahkan jika di kemudian hari dipandang perlu untuk melarang eks koruptor menjadi caleg, maka UU perlu direvisi lebih dulu. Revisi ini bergantung pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU.

Baca juga :
8 Kriteria Juri Profesional yang Wajib Diketahui

"Jika nanti ke depan dipandang perlu bahwa mantan koruptor tidak boleh menjadi caleg, UU-nya perlu direvisi. DPR bersama pemerintah yang melakukan perubahan," ujarnya.

Baca juga :
7 Tips Menjadi Juri yang Disukai Peserta dan Penonton
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta MPR Mahyudin Empat Pilar

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777