Ada empat hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental manis (Foto: Istimewa)
Jakarta - Kandungan dan penggunaan susu kental manis (SKM) kembali ramai dibahas masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan surat edaran soal produk ini.
Surat edaran BPOM itu ditujukan untuk produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya. Surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang `Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Jum'at, 12/06/2026 21:06 WIB
Jum'at, 12/06/2026 20:45 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Sabtu, 13/06/2026 01:01 WIB