Ilustrasi aplikasi Tik Tok (Foto: Qz)
Jakarta - Hari ini Selasa (3/7) Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir aplikasi Tik Tok karena dianggap terdapat banyak konten negatif di platform tersebut, terutamanya bagi anak-anak.
"Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (3/7)Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak siang tadi Kominfo telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok.Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima keluhan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.
Minggu, 28/06/2026 17:19 WIB
Minggu, 28/06/2026 17:01 WIB
Minggu, 28/06/2026 16:01 WIB
Minggu, 28/06/2026 15:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB