https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hari Ini Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir

Eka Wahyu Pramita | Rabu, 04/07/2018 01:30 WIB



Aplikasi Tik Tok, yang sedang populer di kalangan anak muda diumumkan telah resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ilustrasi aplikasi Tik Tok (Foto: Qz)

Jakarta - Hari ini Selasa (3/7) Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir aplikasi Tik Tok karena dianggap terdapat banyak konten negatif di platform tersebut, terutamanya bagi anak-anak.

"Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (3/7)

Desakan untuk memblokir aplikasi ini ramai diviralkan di media sosial. Bahkan sampai netizen yang membuat petisi untuk meminta aplikasi ini ditutup karena dianggap tidak membawa manfaat.

Baca juga :
Saudi Perluas Fitur Tawakkalna, Izin Haji Dapat Diakses Langsung
Saat memutuskan akan memblokir Tik Tok, Menkominfo Rudiantara mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak siang tadi Kominfo telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok.Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima keluhan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.

Baca juga :
Prabowo Teken Perpres Pangkas Potongan Aplikator Ojol 8 Persen
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Tik Tok Aplikasi Kominfo

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777