https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dua Istri Tak Cukup, Pria 41 Tahun Nikahi Bocah 11 Tahun

Mutiul Alim | Senin, 02/07/2018 19:20 WIB



Pernikahan itu pun memicu kontroversi, dan mengundang para aktivis hak asasi manusia menyerukan reformasi untuk mengakhiri perkawinan anak di bawah umur. Ilustrasi pernikahan (Foto: Google)

Kuala Lumpur – Seorang pria dua istri asal Malaysia berusia 41 tahun menikahi seorang gadis Thailand berusia 11 tahun. Pernikahan itu pun memicu kontroversi, dan mengundang para aktivis hak asasi manusia menyerukan reformasi untuk mengakhiri perkawinan anak di bawah umur.

Dilansir dari Asia News pada Senin (2/7), pernikahan itu berlangsung pada 18 Juni 2018 lalu di Thailand bagi selatan, tempat di mana dua juta Muslim Malaysia tinggal, atau 24 persen dari populasi lokal.

Cerita pernikahan itu menjadi viral, lantaran istri kedua pria itu membuat laporan keluhan ke kantor polisi Gua Musang di Negara Bagian Kelantan.

Baca juga :
Malaysia Tegur TikTok Buntut Konten Penghinaan ke Kerajaan

Meski mendapatkan banyak kritik, pria yang tak disebutkan namanya itu menegaskan bahwa dia akan tetap menikah dengan istri ketiganya.

Dia berjanji untuk mendapatkan surat nikah dalam lima tahun, ketika sang mempelai perempuan berusia 16 tahun, sebelum bisa hidup bersama.

Baca juga :
Legislator PKB Kecam Penyekapan WNI di Tambang Ilegal Malaysia

Pria itu juga mengklaim bahwa dia sudah mengantongi restu dari orang tua si gadis, dan mengatakan bahwa dia dan bocah itu sudah saling jatuh cinta selama tiga tahun terakhir.

Diketahui, di Malaysia hukum Islam dan perdata memungkinkan anak di bawah umur untuk menikah.

Baca juga :
PM Malaysia Geram Norwegia Batalkan Sepihak Pembelian Rudal

Menurut hukum perdata, non-Muslim hanya dapat menikah pada usia 16 tahun dengan syarat mendapatkan izin dari Menteri Besar (menteri besar negara bagian). Sementara untuk Muslim, usia minimum menikah untuk anak perempuan dan laki-laki pada dasarnya sama dengan non-Muslim.

Namun akan ada pengecualian bila pernikahan di bawah umum mendapatkan persetujuan dari pengadilan agama. KUHPerdata juga menetapkan bahwa orang tua atau wali hukum dapat memberikan persetujuan tertulis untuk pernikahan di bawah umur.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pernikahan Anak Malaysia Perkawinan

Terkini | Selasa, 14/07/2026 11:51 WIB

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777