https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Cegah Praktik KKN

Redaksi | Selasa, 01/05/2018 13:15 WIB



UU KIP bertujuan untuk mengajak peran serta publik dalam pengambilan keputusan negara sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam merencanakan, mengambil, dan mengimplementasikan keputusan. Ilustrasi hacker (Foto: EPA)

Jakarta - Pemerintah menegaskan keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah berkembangnya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken mengatakan jika informasi milik  badan publik terbuka dan mudah diakses, maka masyarakat bisa mengawasi penyelenggaraan badan publik, termasuk penyelenggaraan keuangan.

"Sehingga praktik KKN bisa dihindari sebab salah satu penyebab KKN ialah ketertutupan informasi," ucap Rosarita di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun, Sita BBE dan Dokumen
Dia berharap agar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat kian mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas publik.

Menurut dia, UU KIP bertujuan untuk mengajak peran serta publik dalam pengambilan keputusan negara sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam merencanakan, mengambil, dan mengimplementasikan keputusan.

Baca juga :
KWP dan Biro Pemberitaan Parlemen Sinergi Sebarkan Informasi Kinerja DPR RI
Selain itu, UU KIP juga bertujuan memberikan kesempatan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan-badan publik.

"Namun, masih ada beberapa badan publik, sekitar sepuluh badan, yang belum punya PPID padahal sudah diingatkan," keluh Rosarita tanpa merinci badan apa saja yang dimaksud.

Baca juga :
Ini Asal Usul Peringatan Hari Kebebasan Informasi
Walau begitu, dia menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengedukasi badan-badan publik yang memiliki PPID mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik.

"UU ini membawa keterbukaan informasi sebab yang tadinya informasi tersebut hanya dipegang oleh badan publik itu sendiri, namun berkat UU in semua informasi milik badan publik bisa diketahui oleh masyarakat," tutup Rosarita. (AA)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KKN Informasi Kominfo

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777