https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Undang-undang Desa Percepat Pembangunan Perdesaan

Rizki Ramadhan | Jum'at, 13/04/2018 05:50 WIB



Adanya undang-undang desa sejak tahun 2014 atau mulai digelontorkannya dana desa sejak 2015 telah menghasilkan pencapaian yang sangat bermanfaat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo

Kotamobagu - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menghadiri seminar regional implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa untuk kedaulatan desa di Hotel Sutan Raja, Kota kotamobagu, Sulawesi Utara pada Kamis (12/4).

Dalam seminar regional ini, Mendes PDTT menyampaikan bahwa undang-undang desa telah menjadi dasar hukum untuk memperkuat kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Undang-undang desa pada dasarnya memberikan kewenangan kepada desa melalui musdes untuk menentukan apa yang diperlukan oleh desa. Bukan hanya kewenangan saja, tapi juga diberi sumber-sumber pendapatan seperti dari APBN dengan adanya dana desa. Jadi kepala desa diberikan kewenangan bukan hanya untuk melaksanakan administratif pemerintahan saja. Tapi juga mengelola pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat," kata Menteri Eko yang hadir bersama dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Oedang.

Baca juga :
Kolaborasi Lintas Sektor, Mendes Yakin Pemerataan Ekonomi Desa Terwujud
Menteri Desa mengatakan, dengan adanya undang-undang desa sejak tahun 2014 atau mulai digelontorkannya dana desa sejak 2015 telah menghasilkan pencapaian yang sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. Terutama pada pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, drainase, embung, posyandu, paud, polindes dan lain-lain yang begitu pesat.

"Dalam 3 tahun ini, infrastruktur desa sudah sangat maju pesat. Bahkan, kemajuan yang luar biasa ini, Kita dapat rekor MURI karena pembangunan infrastrukturnya terbesar dalam sejarah bangsa indonesia," katanya.

Baca juga :
Program TEKAD Berlanjut, Mendes Targetkan Ekonomi Indonesia Timur Tumbuh
Oleh karena itu, Eko sangat berharap kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawal dana desa agar pembangunannya berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa.

"Prinsipnya saya senang penyalahgunaan sudah berkurang setelah saya libatkan kepolisian dan kejaksaan serta partisipasi masyarakat dalam mengawal dana desa. Jadi kepala desa gak perlu takut. Selama kesalahannya administratif mereka dijamin tidak akan dikriminilisasi. Tapi, kalau ada unsur korupsi ya kita gak akan main-main. kita serahkan ke penegak hukum dan ditangkap," tegasnya.

Baca juga :
Perangi Narkoba, Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalsel
Menteri Eko menambahkan, proyek-proyek yang berasal dari dana desa untuk dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjerat dengan kasus hukum. "Proyek yang sebelumnya belum diselesaikan, tetap diminta pertanggung jawaban. Kalau tidak dilaksanakan mereka akan berhadapan dengan penegak hukum. Kita akan lihat apakah tidak selesainya karena ada unsur korupsinya atau anggarannya salah hitung atau seperti apa. nanti kita lihat dulu," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Kemendes Menteri Desa Eko Putro Sandjojo

Terkini | Minggu, 21/06/2026 15:25 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777