https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Badan Pengkajian MPR Siapkan Draft GBHN

Herwin Wijaya | Kamis, 16/11/2017 16:52 WIB



Menurut Bambang Sadono, semua fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah menyepakati tentang perlunya reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono pada rapat pleno Badan Pengkajian MPR yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/11)

Makassar - Badan Pengkajian MPR terus bekerja mewujudkan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Kali ini Badan Pengkajian MPR tengah menyiapkan draft isi (materi) GBHN.

Draft tersebut rancangan Badan Pengkajian itu rencananya akan diperkenalkan kepada publik bersamaan dengan penyelenggaraan simposium nasional tentang reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN pada akhir November ini.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono pada rapat pleno Badan Pengkajian MPR yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/11). Rapat pleno ini untuk memperdalam materi GBHN dengan mengundang narasumber Ir. Bambang Prijambodo MA (Bappenas) dan Dr. Leo Agustinus (Universitas Sultan Agung Tirtayasa). Rapat pleno Badan Pengkajian MPR ini juga dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga :
MPR Terapkan WFH-WFA dan Pembatasan Listrik Mulai 1 April

Menurut Bambang Sadono, semua fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah menyepakati tentang perlunya reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Meskipun sudah tercapai kesepakatan namun masih terjadi perbedaan dalam produk hukum untuk GBHN ini. "Ada yang memilih dituangkan dalam Ketetapan MPR, ada juga yang berpendapat dalam bentuk undang-undang," kata Bambang Sadono.

Dari perbedaan pandangan itu, lanjut Bambang Sadono, mulai mengerucut, yaitu produk hukum untuk konsep GBHN adalah dalam bentuk Ketetapan MPR sedangkan konsep sistem perencanaan pembangunan yang lebih pendek (lima tahunan, 10 tahun) dalam bentuk UU.

Baca juga :
Legislator PKS: Salah Langkah Diplomasi Bisa Ganggu Ekspor dan Fiskal

"Tapi ada yang berpendapat daripada mempermasalahkan produk hukum, kenapa tidak fokus saja merumuskan apa isi GBHN," ujar Bambang.

"Daripada berdebat mengenai apakah dalam bentuk Tap MPR atau UU, lalu isinya (GBHN) seperti apa? Tap MPR dan UU hanyalah baju," imbuh Bambang.

Baca juga :
Pimpinan MPR Dorong Aksi Cepat Hadapi Krisis Iklim

Karena itu, Badan Pengkajian MPR tengah mempersiapkan rancangan draft materi (konsep) GBHN. Bambang menambahkan pemerintah tidak keberatan kalau ada GBHN karena bisa menjadi rujukan dan panduan.

Draft GBHN yang sedang dipersiapkan Badan Pengkajian MPR akan disampaikan dalam simposium nasional tentang reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN pada akhir Nopember ini.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta MPR

Terkini | Kamis, 30/07/2026 05:01 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777