https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Cegah Aparat Hukum Jahat

Marlen Sitompul | Rabu, 09/09/2026 10:31 WIB



Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat. Anggota Koimisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra mengatakan, RUU Perampasan Asettidak akan memberikan celah kepada aparat untuk melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Masyarakat memang jangan mempersamakan (institusi) kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat," ujar Soedeson saat dihubungi, Selasa (8/9).

Baca juga :
21 Korporasi Disegel, Legislator Minta Usut Tuntas Kasus Karhutla

Politikus Partai Golkar itu karenanya tengah merumuskan aturan yang ketat dalam draf RUU Perampasan Aset. Menurutnya, Komisi III DPR akan mendorong kewajiban aparat melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan penyitaan atau perampasan.

Lewat mekanisme itu, Soedeson meyakini proses penegakan hukum terkait perampasan aset akan berjalan lebih transparan. "Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat," katanya.

Baca juga :
Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Cegah Abuse of Power

Sebagai langkah konkret, Soedeson mencontohkan batasan penerapan perampasan aset di sektor perpajakan. Dia menjamin beleid itu tidak dirancang untuk merugikan rakyat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.

"Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya," ujar Soedeson.

Baca juga :
Eks Ketua KPK Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Sebaliknya, dia menambahkan, perampasan aset akan diberlakukan secara tegas kepada pihak-pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial untuk merugikan negara.

"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni," tutur Soedeson.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR RUU Perampasan Aset Cegah Aparat Hukum Jahat

Terkini | Rabu, 09/09/2026 13:33 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777