https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lasarus Beri Catatan Kementerian Desa Transmigrasi Soal Aturan Berladang

Marlen Sitompul | Kamis, 03/09/2026 10:28 WIB



Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyampaikan catatan kritis secara langsung kepada Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyampaikan catatan kritis secara langsung kepada mitra kerja Komisi V DPR RI, yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan Kementerian Transmigrasi. Ia mendesak kedua kementerian tersebut untuk siaga membela masyarakat adat dan peladang lokal yang terancam kehilangan sumber pangan akibat pencabutan aturan kearifan lokal berladang.

Lasarus menyoroti dampak buruk kebijakan pencabutan aturan kearifan lokal berladang maksimal 2 hektar. Kebijakan melarang tradisi ladang berpindah tanpa solusi pangan dinilai hanya menjadikan warga desa sebagai pihak yang paling mudah disalahkan atas musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Cadangan pangan masyarakat lokal itu ya di ladang berpindah ini. Kalau mereka dilarang berladang, dia tidak punya cadangan pangan, emang negara sanggup menyiapkan? alau negara sanggup menyiapkan, kita atur. Jangan mencabut aturan terus ditinggal pergi tanpa memperhitungkan solusinya," tegas Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (1/9).

Baca juga :
Belajar dari China, Anggota DPR Dorong Strategi Baru Tangani Karhutla

Legislator Fraksi PDIP ini mengingatkan bahwa tradisi berladang masyarakat adat dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Desa dan Kementerian Transmigrasi tidak tinggal diam dan aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk meluruskan persoalan hierarki hukum ini.

"Di undang-undang itu diatur sebetulnya, masyarakat lokal boleh berladang 2 hektare. Peraturan Menteri tidak bisa mengalahkan undang-undang. Saya minta Pak Mendes dan Pak Menteri Transmigrasi bantu kita bersuara, jangan sampai masyarakat desa selalu disalahkan," pintanya.

Baca juga :
Komisi XII DPR Desak Anggaran KLH 2027 Fokus Mitigasi Bencana

Lebih lanjut, Lasarus membantah jika masyarakat lokal dituduh sebagai penyebab utama karhutla. Menurutnya, peladang tradisional memiliki kearifan lokal serta tata cara pembakaran yang ketat agar api tidak membakar kebun atau permukiman mereka sendiri. Sebaliknya, izin pembukaan lahan skala besar justru berada pada kewenangan pemerintah pusat, bukan di tingkat desa.

"Perizinan kebun skala besar itu kan bukan kewenangan desa, itu semua kewenangan pusat. Lalu enak-enak saja menunjuk dan menyalahkan masyarakat lokal. Ini menyangkut soal perut dan kelangsungan hidup rakyat, jadi saya berharap Menteri Desa bantu kita bersuara," pungkas Lasarus.

Baca juga :
Legislator PKS Wanti-wanti Karhutla 2027, Mitigasi Harus Dimulai Sekarang
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi V DPR Kementerian Desa dan Transmigrasi Aturan Berladang Kebakaran Hutan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777