https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru di Dua Kasus Ini

Syafira | Rabu, 19/08/2026 20:49 WIB



Jampidsus Kejagung diminta untuk terbitkan Sprindik baru dalam dua kasus dugaan tindak pidana ini KOSMAK desak Jampidsus Kejaging terbitkan Sprindik baru di dua kasus ini. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi KOSMAK yang diserahkan langsung ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Seusai penyerahan surat, perwakilan KOSMAK: Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu memberikan keterangan kepada wartawan.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penerbitan Sprindik baru diperlukan agar Kejaksaan Agung dapat membuka dan mengembangkan kembali sejumlah fakta terkait sejumlah pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri yang diduga sengaja belum disentuh penyidik.

Baca juga :
IPW Dukung Langkah Menteri, Minta Kalapas Tangerang Dicopot dan Diaudit

”Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi sembari korupsi,  dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kalau ada fakta, dokumen, atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Sugeng.

Dalam surat kepada Jampidsus, KOSMAK menyatakan telah mencermati proses penyidikan Jiwasraya dan Asabri sebelumnya. KOSMAK menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), hingga manipulasi fakta yang diduga mengubah arah pengungkapan perkara dan menyebabkan sejumlah pihak yang semestinya didalami justru tidak tersentuh penyidikan.

Baca juga :
IPW Minta Semua Pihak Hormati Vonis Pengadilan Lubuk Linggau Terhadap Syarief Hidayat Cs

”Melalui Sprindik baru, Kejaksaan Agung memiliki ruang untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh. Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald Loblobly,

KOSMAK memberikan perhatian khusus terhadap kronologi awal penyidikan perkara Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyidikan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 2019.

Baca juga :
IPW Desak Kejagung Kembali Usut Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Surat Resmi Kosmak Sugeng Teguh Jaksa Agung Muda

Humanika

Minggu, 23/08/2026 17:05 WIB

Ini Panduan Menjawab Azan dan Doa Setelahnya

Minggu, 23/08/2026 16:05 WIB

Apa Surah Terpanjang dalam Al-Qur`an?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777