https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Kantongi Bukti Bos Maktour Ikut Kelola Kuota Haji Khusus

Gery David Sitompul | Jum'at, 19/06/2026 16:01 WIB



Fuad diduga turut mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan.  Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran dari pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya, Fuad diduga turut mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan. 

Perkara ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024. KPK menduga Fuad berperan aktif selaku Dewan Pembina Forum Sathu. Fuad disebut menemui mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Baca juga :
KPK: Pemeriksaan Bos Maktour Pertebal Bukti Korupsi Yaqut Cholil Cs

Namun, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut diduga membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Saudara FHM ini selaku ketua Forum Sathu yang membawahi para asosiasi ini diduga sejak awal sudah melakukan upaya-upaya inisiasi ya dalam rangka pembagian kuota haji tambahan yang kalau kita merujuk pada ketentuan perundangan adalah 92 persen 8 persen. Namun kemudian ada inisiatif-inisiatif yang datang dari para pihak swasta ini ya sehingga kemudian di Kementerian Agama pembagian yang dilakukan menjadi 50 persen 50 persen, ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya seperti dikutip, Jumat, 19 Juni 2026.

Baca juga :
Bos Maktour Ketawa Ditanya Untung Rp27,8 Miliar dari Korupsi Kuota Haji

"Artinya memang ada proses pradikresi yang di sini tercapture oleh penyidik KPK," tegas Budi menambahkan.

Setelah diskresi itu, kouta 50 persen untuk haji khusus diduga diperjualbelikan ke sejumlah pihak atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pada saat pendistribusian kouta haji khusus itu, KPK juga mengantongi bukti dugaan Fuad turut mengelola kuota haji khusus.

Baca juga :
Periksa Eks Stafsus Yaqut Cholil, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pansus

"Nah kemudian dari proses distribusinya juga ya selaku pemilik Maktour ya artinya dia juga mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ya," ungkap Budi.

Namun, KPK belum mau mengungkap secara gamblang besaran kouta yang diduga dikelola Fuad. Namun, KPK menduga Fuad memiliki banyak informasi soal soal sengkarut dugaan korupsi ini.

Termasuk dugaan perbuatan melawan hukum oleh Yaqut Cholil dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut.

"Oleh karena itu dari proses awal, proses inisiasi, ya kemudian proses distribusi kuota hingga soal dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak Kementerian Agama ini semuanya didalami ya sehingga kami memandang penyidik berkeyakinan bahwa saudara FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi, untuk mempertebal bukti-bukti yang sudah didapatkan," ujar Budi.

Fuad sendiri telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Terakhir, Fuad diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 18 Juni 2026 lalu.

Fuad enggan menanggapi soal temuan KPK bahwa Maktour Travel memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp27,8 miliar dalam pembagian kuota haji tambahan

"Hahaha. Ya nanti aja ya," ucap Fuad sambil tertawa kepada wartawan usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, Fuad juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menginisiasi pemberian sesuatu kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji dan permintaan kuota haji tambahan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pastinya enggak ada,” katanya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad.

Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777