Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendapat jatah sekitar Rp100 juta per minggu terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Silmy diduga melakukan pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024. Perbuatan itu dilakukan dengan cara `meminta jatah` dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
"Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo mengungkapkan dugaan pemerasan ini diduga telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)
"Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara dengan jumlah sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo.
Uang sejumlah Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas.
Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim; eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Kamis, 04/06/2026 05:30 WIB