Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. (Foto: Dok. Disway)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan seluruh pejabat kementerian maupun lembaga pemerintah untuk memegang teguh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Saan menanggapi kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang mencuat dalam waktu berdekatan.
Menurut Saan, para menteri dan kepala badan merupakan pembantu Presiden yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan menjalankan amanah pemerintahan.
“Para pembantu Presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Ia menegaskan, Presiden Prabowo berulang kali menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi dalam berbagai kesempatan. Karena itu, para pejabat negara dituntut menjaga perilaku dan menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, serta profesionalitas.
Politikus NasDem ini juga menyampaikan keprihatinan DPR atas munculnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Kita tentu prihatin dan menyayangkan kasus-kasus seperti ini. Tetapi ini menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh bangsa kita,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (3/6) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Tak lama setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (4/6) mengumumkan penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara yang pernah maupun masih bertugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan pemerasan.
KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM dalam periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Saan menegaskan, kasus-kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar tetap menjaga kepercayaan publik dan konsisten mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.
“Integritas pejabat publik menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya.
Kamis, 04/06/2026 14:31 WIB
Kamis, 04/06/2026 14:15 WIB
Kamis, 04/06/2026 14:14 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Kamis, 04/06/2026 05:30 WIB