https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Jerat Silmy Karim Cs dengan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Gery David Sitompul | Kamis, 04/06/2026 13:06 WIB



KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Simly Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Simly Karim mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Simly Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

Silmy Karim dkk dijerat dengan Pasal 12e UU Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

"Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca juga :
KPK Tetapkan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Tersangka Pemerasan

Adapun tersangka lain dalam perkara ini adalah eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga :
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024.

Penetapan dilakukan setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 18 orang pada Selasa, 2 Juni 2026 dan Rabu, 3 Juni 2026.

Baca juga :
KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut. Di antaranya, 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu.

Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

Terkini | Kamis, 04/06/2026 14:41 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777