https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tetapkan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Tersangka Pemerasan

Gery David Sitompul | Kamis, 04/06/2026 12:28 WIB



KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Simly Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin WNA tinggal di Indonesia. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Simly Karim mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Simly Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

Penetapan dilakukan setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 2 Juni 2026 dan Rabu, 3 Juni 2026.

“Salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca juga :
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Budi mengatakan penerimaan itu terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi. Budi mengatakan,

Baca juga :
KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

Selain Silmy, KPK juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga :
KPK Limpahkan Dua Perkara Korupsi Sudewo ke Penuntutan

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Silmy digelandang menuju mobil tahanan setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Silmy terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Namun, memilih diam saat dimintai keterangan oleh awak media.

KPK belum menyampaikan informasi secara reski perihal Pasal yang digunakan maupun kontruksi lengkap perkara ini. Hal itu akan disampaikan pada saat konferensi pers di Kantor KPK.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777